2. Waktunya cukup untuk mengerjakan salat beserta membaca doa iftitah. Jika waktunya sempit, maka tidak boleh membaca doa iftitah bahkan harus melaksanakan yang wajib-wajibnya saja.
3. Ketika menjadi makmum tidak khawatir ketinggalan sebagian surat al-Fatihah seandainya ia membaca doa iftitah.
5 Rekomendasi Tempat Buka Bersama di Bogor
4. Saat menjadi makum, seseorang tidak menjumpai imam di selain posisi berdiri, kecuali jika seseorang menjadi makmum masbuq dan menjumpai imam di selain posisi berdiri, seperti ruku, sujud, dan sebagainya, maka tidak disunnahkan membaca doa iftitah, tetapi langsung menyusul ke posisi imam. (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihâyatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62).
Di samping syarat di atas, perlu diperhatikan bahwa hendaklah seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca doa iftitah. Sebab, jika sebelum membaca doa seseorang membaca, ta’awudz, basmalah, atau yang lain. Baik disengaja maupun tidak, maka kesunnahan membaca doa iftitah menjadi sia-sia. Hal ini dikatakan oleh Syekh an-Nawawi,
“Kesunnahan doa iftitah menjadi hilang sebab membaca perkara-perkara setelahnya (seperti ta’awudz dan basmalah).” (Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Songqopuro Indonesia, al-Haramain, cetakan pertama, halaman 62). (Adinda Salsabila)