JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Depok menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat, khususnya di Depok, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat Depok, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Rabu (16/3/2022).
Khusus di kawasan Depok, Polres Depok sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Adapun sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli beserta fotokopinya
Sesampainya di gerai SIM Keliling Depok, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).
Setiap gerai SIM Keliling Depok ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok
Rabu, 20 April 2022.
Lokasi: