"Kami juga menyangkakan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbuhnya.
Adapun laporan tersebut, telah diterima dan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti," pungkas Muannas. (Adam).