Kubu Ade Armando Polisikan Sekjen PAN Atas yang Dianggap Melakukan Pencemaran Nama Baik Terkait Penodaan Agama

Rabu 20 Apr 2022, 12:54 WIB
Ade Armando. (Foto: Twitter/@Adearmando1)

Ade Armando. (Foto: Twitter/@Adearmando1)

"Kami juga menyangkakan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbuhnya.

Adapun laporan tersebut, telah diterima dan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti," pungkas Muannas. (Adam).
 

Berita Terkait
News Update