ADVERTISEMENT

Kebangetan! Anak Buah Mendag Lutfi jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Menterinya juga Harus Diperiksa

Rabu, 20 April 2022 06:46 WIB

Share
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. (foto: puspenkum kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak buah Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Luthfi yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) alias korupsi minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengatakan, sebagai atasannya, Mendag Lutfi juga harus diperiksa. Menurut Rudi, Mendag Lutfi pasti mengetahui selak-beluk kebijakan yang diambil anak buahnya.

“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun, dikutip Poskota.co.id dari dpr.go.id, Selasa (19/04/2022).

Politisi Partai NasDem ini mengatakan, kebijakan Kejagung sudah tepat. Meski begitu, ia tetap mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. 

Menurut Rudi, dengan diusutnya kasus ini dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.

“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Rudi.

Sebelumnya, Rudi mengatakan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi hingga jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng.

“Namun Kemendag mengeklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha,” kata Rudi.

Kemudian, dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, kata Politisi Partai NasDem, ini membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak memedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan,” kata Rudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT