Masih dengan Nadih, bahwa pencairan THR ASN dari adanya perwal tersebut akan dikirimkan ke tingkat provinsi, serta nantinya akan ditembuskan ke Kemendagri.
"Jadi nanti Perwalnya oleh bagian hukum dikirim ke biro hukum provinsi, terus dari biro hukum provinsi nanti akan dikirimkan ke Kemendagri, sebab apabila sudah maka bisa langsung di cairkan," tutupnya. (Ihsan Fahmi).
Gedung B, Kantor Wali Kota Bekasi. (Foto: Ihsan Fahmi).