Gawat, Pencairan THR untuk ASN di Kota Bekasi Jelang Idul Fitri Kemungkinan Terlambat, Begini Penjelasannya

Rabu 20 Apr 2022, 11:06 WIB
PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,

PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) idul Fitri tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, kemungkinan terlambat.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, pihaknya kini tengah menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat terkait pencairan THR ASN.

Sebab dimungkinkan keterlambatan tersebut, dikatakannya berada di bagian administrasi.

"Kalo sesuai ketentuan kan harus ada ijin. Jadi proses itu dijalankan saja. Mungkin agak terlambat di bagian administrasi saja, tapi intinya bahwa Pemkot Bekasi terkait Ketersediaan anggaran saya kira masih memenuhi," ujar Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa (19/04/2022).

Kendati demikian, Mas Tri sapaan akrabnya menyebut, pihaknya tetap mempersiapkan pencairan THR ASN di Pemkot Bekasi.

Namun, dalam keputusan tersebut masih dibutuhkan persiapan dan instruksi lanjutan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu penyebab proses pencairan tersebut terlambat, dikarenakan dibutuhkannya Peraturan Wali Kota (Perwal), sementara, saat ini Kota Bekasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan Wali Kota Definitif.

"Udah lagi di persiapkan, jadi mudah-mudahan kalo di Pemkot Bekasi memang sudah disiapkan sebetulnya, tetapi tinggal menunggu atensi dari pemerintah pusat. Karena tahun lalu, kita juga sudah persiapkan, ternyata tidak ditakwarkan," ungkapnya.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin mengungkapkan senada dengan yang diungkapkan oleh Plt Wali Kota Bekasi,Tri Adhianto.

"Jadi untuk pencarian itu kan butuh peraturan wali kota, nah Perwal ini sudah ada draftnya tinggal nunggu PP nya saja atau peraturan pemerintah," Kata Nadih kepada wartawan.

"Namun karena posisi kita kondisi kepala daerah nya masih PLT, Maka kita untuk tanda tangan Perwal nya ini perlu persetujuan Kemendagri," sambungnya.

Berita Terkait

News Update