ADVERTISEMENT
Fakta: Angka Kecelakaan Tertinggi Terjadi di Jalan Tol, Pengendara Perlu Tahu Ini Waktu Rawan Kecelakaan di Jalan Tol
Rabu, 20 April 2022 13:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Waduh! Sebuah Mobil Terperosok, Dinas Pemadam Kebakaran Diturunkan Untuk Penyelamatan
Adapun semuanya telah diatur dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).
Selanjutnya, ada juga peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.
"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," pungkasnya. (Ibriza)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT