Fakta: Angka Kecelakaan Tertinggi Terjadi di Jalan Tol, Pengendara Perlu Tahu Ini Waktu Rawan Kecelakaan di Jalan Tol

Rabu 20 Apr 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)

Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)

Selanjutnya, ada juga peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," pungkasnya. (Ibriza)

Berita Terkait

News Update