Kini pihaknya telah menangkap pelaku D dan dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Pelaku udah diamankan. Dijerat Pasal 338," kata Harianja.
Aksi pembunuhan adik terhadap kakak kandungnya terjadi di Jalan Batu Kinyang I, RT 07/04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua RT 07/04 Kelurahan Batu Ampar, Abdul Aziz (45) membenarkan kejadian nahas yang terjadi Rabu (20/4/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
"Kejadian jam 03.30 WIB, saat jam sahur, ada warga lapor katanya ada pembunuhan melibatkan adik kakak kandung," ungkap Aziz kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Aziz mengatakan pelaku yang merupakan adik berinisial D (19) menusuk kakak kandungnya berinisial BF (38) lantaran hal sepele, yaitu masalah telat mengembalikan sepeda motor milik sang kakak usai meminjam.
"Kalau kata pihak keluarga, itu karena permasalahan peminjaman motor, adiknya minjem motor, mungkin karena telat mengembalikannnya, sedangkan kakaknya butuh motor itu," ucap Aziz.
Karena itulah, muncul percekcokan di antara adik dan kakak tersebut yang akhirnya membuat D selaku adik menusuk kakaknya, BF dengan pisau ke bagian sekitar ketiak kiri.
'Yang nusuk adiknya (D), korban kakaknya (BF). Terus kan tetangganya dokter tuh, nah langsung dicek dan dipastikan korban tidak ada nyawanya," kata Aziz.
Kata Aziz, aksi pembunuhan itu terjadi tepat di teras depan rumahnya.
Lalu pihak Polsek Kramat Jati datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 04.00 WIB.
"Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Polri. Pelakunya sudah diamankan di Polsek Kramat Jati," jelas Aziz. (Ardhi)