SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) atau dikalangan ASN lebih dikenal dengan sebutan gaji ke-13 untuk ASN Pemprov Banten pada tahun ini pencairannya terancam molor dari waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan, THR ASN itu seharusnya bisa dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Namun karena beberapa aturan kebijakan yang belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga proses pencairan itu membutuhkan waktu yang sedikit lama atau terancam molor. Pemda masih menunggu dasar hukum.
"Saat ini seluruh Pemda, khususnya di Banten, belum ada dasar hukum yang jelas untuk membuat peraturan turunannya untuk pencairan THR itu," kata Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Oleh karena itu, lanjut Rina, pihaknya saat ini masih menunggu dasar hukum aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Kalau untuk dananya sudah dipersiapkan oleh Pemda masing-masing," ucapnya.
Namun, tambah Rina, untuk besaran THR itu masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok. Hanya saja ada pengurangan, yakni tunjangan beras.
Selain THR untuk ASN, untuk honorer juga dipastikan akan cair sebelum lebaran. Hal itu berkaca dari pelajaran tahun kemarin yang sempat tertunda setelah lebaran.
"Kemenkeu sudah memberikan rilisnya, untuk THR honorer agar bisa dicairkan sebelum lebaran," pungkasnya. (Luthfillah)