Terkuak! Motif Pembunuhan Isteri dan Anak Gegara Tersangka Malu Punya Hutang

Selasa 19 Apr 2022, 15:47 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini menunjukkan barang bukti saat ekspose di Mapolres Serang. (haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini menunjukkan barang bukti saat ekspose di Mapolres Serang. (haryono)

Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait
News Update