Nah Lho! Jelang Mudik Lebaran, Kemenhub Izinkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat hingga 20 Persen

Selasa 19 Apr 2022, 17:05 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. (foto: ist)

Bandara Soekarno-Hatta. (foto: ist)

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. 

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (cr05)

Berita Terkait
News Update