Pantauan Poskota.co.id pada Kamis (14/04/2022) lalu, menurut keterangan orang tua korban, M (40), bahwa ia telah melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut sejak Desember akhir 2021 lalu.
Namun beberapa bulan kemudian, laporan tersebut dikatakannya minim direspon.
Sementara itu, tersangka SBR dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur, (pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no.21 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan denda Paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (ihsan fahmi)