ADVERTISEMENT
Selasa, 19 April 2022 17:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah DKI Jakarta resmi menambah kapasitas bioskop di wilayah Jakarta menjadi 75 persen dari yang sebelumnya hanya 70 persen. Aturan ini diberlakukan karena Covid-19 yang dianggap sudah terkendali di Jakarta, dan capaian vaksinasi yang tinggi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa, 19 April 2022 hingga Senin, 9 Mei 2022.
Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga menambah kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.
Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.
Sementara ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT