Beliau mengatakan bahwa terdapat nash yang berbunyi, sah bagi orang yang junub untuk melakukan ibadah puasa. Baik itu Ramadan ataupun puasa sunnah.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diharuskannya seseoramg untuk tetap meneruskan puasanya meski dalam keadaan junub dan tidak perlu mengqadhanya
Seseorang dalam keadaan junub hanya cukup melakukan mandi lalu kemudian berpuasa hingga matahari tenggelam. (Adinda Salsabila)