JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terdapat penyesuaian harga untuk layanan keimigrasian.
Salah satu penyesuaiannya adalah biaya visa masuk Indonesia untuk turis asing naik harga.
Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Minggu, 17 April .
Salah satu tarif yang berubah yakni Visa. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD50 dolar AS (Rp718 ribu) menjadi Rp2 juta untuk visa kunjungan.
“Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta,” tambah Widodo.
Visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.
Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp2 juta. Khusus untuk visa on arrival (VoA), tidak mengalami perubahan harga, yakni tetap Rp500 ribu.
Ketentuan dan tarif visa tinggal terbatas juga tidak berubah dan masih mengacu pada aturan lama.
Dalam PMK yang baru, diatur pula tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi dan mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
Per 16 April 2022, keduanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.
“ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” kata Widodo. (Rizki Febianto)