Warung Kelontong di Tanjung Priok Digerebek Satpol PP, 202 Botol Miras Disita

Senin 18 Apr 2022, 20:20 WIB
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok saat menyita miras dari warung kelontong.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok saat menyita miras dari warung kelontong.

Sanksi tersebut bisa berubah bila warung didapati masih berjualan miras selama Ramadan. (cr06)

Berita Terkait

News Update