ADVERTISEMENT

Terbitkan Red Notice, Bareskrim Usut Tiga Tersangka Robot Trading DNA Pro yang Diduga Kabur ke Turki

Senin, 18 April 2022 10:23 WIB

Share
: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konpers soal penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz (zendy)
: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konpers soal penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri akan terus mengusut tuntas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Kali ini ada tersangka yang diduga kabur ke Turki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan ada 3 orang tersangka yang diduga telah kabur ke Turki. Penyidik telah menerbitkan red notice untuk tersangka yang kabur tersebut.

“Ada 3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P),” kata Whisnu melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

Terpisah, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman menyebutkan saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Interpol hingga Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengetahui keberadaan ketiga tersangka tersebut. “Sudah [koordinasi],” jelas Yuldi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi robot trasing ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.

Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.

Adapun beberapa figur publik yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama dengan DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, DJ Una, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe dan Virzha. (Cr07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT