ADVERTISEMENT

Terabaikannya Hak Rakyat

Senin, 18 April 2022 06:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Semua pihak hendaknya perlu peduli terkait kondisi bangsa yang sedang terjadi dengan membuka sekat – sekat kesenjangan sosial, ekonomi dan politik..” - Harmoko
 

SEJARAH telah membuktikan ancaman persatuan bukan hanya datang luar (asing). Di era kini, ancaman persatuan dan kesatuan lebih diakibatkan karena situasi dalam negeri. Cukup beragam yang menjadi pemicunya, selain ketidakadilan, kesenjangan sosial yang menjadi embrio kecemburuan, juga kian jauhnya pemenuhan hak terhadap rakyat. Hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, kesehatan dan pendidikan serta masih banyak hak lainnya yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Para pendiri negeri ini sudah secara jelas dan tegas mengukirnya dalam mukadimah – preambule UUD 1945, jauh sebelum dunia mendeklarasikan soal hak asasi manusia pada 10 Desember 1948.

Secara umum dapat terlihat pada alinea 1 Pembukaan UUD 1945 disebutkan penghormatan atas hak - hak kemerdekaan. Aline 2 mengakui hak asasi di bidang politik mengenai kedaulatan dan bidang ekonomi tentang kemakmuran dan keadilan. Aline 3 pengakuan bahwa kemerdekaan pribadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara pada alinea 4 menyebutkan bahwa negara wajib hadir mengayomi kemerdekaan warga negaranya, semua golongan masyarakat (tanpa terkecuali), memberikan jaminan atas kesejahteraan sosial.

Bahkan secara rinci hak setiap warga negara diatur batang tubuh UUD melalui pasal – pasalnya. Seperti pasal 27 dan 28 UUD 1945 yang mengatur hak atas perlindungan, atas penghidupan dan pekerjaan serta berserikat.

Yang hendak saya katakan adalah pemenuhan hak hidup rakyat, setiap individu, kelompok masyarakat menjadi hal yang paling urgen. Hak rakyat hendaknya tidak terabaikan dalam situasi apapun, di mana pun dan kapanpun.

Semakin dekat negara memenuhi hak rakyatnya, negara akan menjadi semakin kuat, sebaliknya kian jauh akan menjadi rapuh. Tak kuat menahan beban, bagaikan tiang keropos yang rawan "rubuh".

Tak  ada yang mengira bahwa negeri Uni Soviet yang dulu ditakuti oleh Amerika Serikat, membelah dunia menjadi blok Barat dan Blok Timur, akan runtuh dan pecah menjadi 15 negara. Dan Yugoslavia, negerinya Josip Broz Tito, yang ikut konferensi Asia Afrika di Bandung bersama Bung Karno (1955), pecah menjadi 7 negara.

Itulah sebabnya sering dikatakan ancaman terbesar negeri kita saat ini bukan datang dari luar, tetapi dari dalam. Meski ancaman dari luar juga datang, menyusup, menggunakan tangan – tangan lokal.

Yang pasti, tidak dipenuhinya hak – hak setiap individu sebagai bagian dari hak rakyat, dapat memicu gesekan, perseteruan dan pada akhirnya perpecahan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT