Tak Punya Izin dan Buka di Bulan Ramadhan, Ratusan Miras dan Sound System Tempat Hiburan Malam Disita  Satpol PP Kota Tangsel 

Senin 18 Apr 2022, 10:48 WIB
Penertiban tempat hiburan malam yang beroperasi di Bulan Suci Ramadhan. (Ist)

Penertiban tempat hiburan malam yang beroperasi di Bulan Suci Ramadhan. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita ratusan botol miras dan sound system.

Ratusan miras dan sound system tersebut didapat dari empat titik tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ciputat, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan serta tidak memiliki izin. 

"Selama bulan Ramadhan, kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ungkap Oki, Senin (18/4).

Dari hasil operasi selama Bulan Suci Ramadhan ini terdapat ratusan miras dan sound system yang di sita. 

"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel. 

"Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update