Teriakan maling itulah yang mempengaruhi warga untuk ikut mengejar Wiyanto Halim yang pada saat itu mengendarai mobil Toyota Rush bernopol B-1859-SYL.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya kendaraan bermotor lain yang bersimpatik pada teriakan salah satu pelaku ini, sehingga secara beramai-ramai mengikuti, mengejar mobil korban sampai berakhir di TKP akhir yaitu di Jalan Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, dengan dilakukan tindak pidana pengeroyokan," ujar Zulpan.
Lantas di lokasi tersebut, Wiyanto Halim dihajar habis-habisan oleh sejumlah pemuda hingga meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. (Ardhi)