ADVERTISEMENT

Kena Deh Lu! Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Ibu Gorok Anak Saat Bangunkan Sahur di Cipayung

Senin, 18 April 2022 17:34 WIB

Share
Polisi menangkap pemuda berinisial MRA (23), pelaku penyebar video bernarasi hoaks seorang ibu menggorok leher anak. (foto: poskota/ardhi)
Polisi menangkap pemuda berinisial MRA (23), pelaku penyebar video bernarasi hoaks seorang ibu menggorok leher anak. (foto: poskota/ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pelaku penyebar video bernarasi hoaks seorang ibu menggorok leher anaknya saat membangunkan sahur.

Kapolsek Cipayung, Kompol Bambang Cipto, menyampaikan pelaku yang merupakan pemuda berinisial MRA (23) itu ditangkap Senin 18 April 2022 siang di kawasan Kelurahan Lubang Buaya.

MRA membuat narasi video saat ibu berinisial Y (57) tak sengaja melukai leher putrinya sendiri, MS (16) kala hendak menyiapkan menu sahur.

Tersangka MRA menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan narasi leher korban digorok.

"Pelaku sementara kita amankan. Untuk diduga pelakunya satu warga (tinggal di satu lingkungan) dengan korban," ungkap Bambang kepada wartawan.

Berdasar hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cipayung, MRA mengaku tak berada di lokasi kejadian saat video direkam, Jumat 15 April 2022.

MRA mendapat video berdurasi 30 detik saat MS menangis karena bagian sekitar lehernya terluka yang direkam oleh seorang warga dari grup WhatsApp kemudian diunggah ke media sosial.

"Dia berusaha mengupload video. Ternyata dia itu belum mengecek kebenaran tapi sudah langsung main upload saja, main disebarkan. Sementara yang diamankan satu orang," terang Bambang.

Kata Bambang, saat ini pihaknya meminta Y membuat laporan atas ulah MRA yang menyebarluaskan video dengan narasi hoaks guna kepentingan penyidikan.

"Kita minta korban untuk segera melapor. Karena sampai sekarang kita belum menerima laporan korban. Sementara pelaku kita amankan di Mapolsek Cipayung," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT