JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto berikan penghargaan pada Farizal selaku satpam Bank Jabar Banten (BJB) yang gagalkan aksi percobaan perampokan pada Selasa (5/4/2022) siang.
"Kami berikan penghargaan kepada seorang petugas sekuriti atau keamanan bank swasta yang ada di wilayah Jakarta Selatan di mana beliau dengan respon cepat, melakukan tindakan yang tepat telah menggagalkan peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya, kata Budhi, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap anggota masyarakat yang telah berprestasi menunjukkan kinerjanya, melebihi panggilan tugasnya.
Farizal diketahui telah membekuk pelaku percobaan perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) cabang Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan. Farizal juga diketahui, saat membekuk pelaku perampokan, dirinya mendapatkan sebuah luka di bagian pipi usai tertembak air softgun milik pelaku.
Saat itu, pelaku perampokan (BS) menyuruh Farizal untuk tiarap, namun Farizal tidak mau menuruti BS. Akhirnya BS melepaskan tembakan ke Farizal dan mengenai pipinya.
Kemudian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan korban untuk melakukan aksi perampokan, diantaranya alat kejut, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, dan sejumlah tali tis.
Sebelumnya diketahui, Aksi perampokan telah terjadi di Bank Jawa Barat (BJB) di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) siang tadi.
Muklis selaku petugas keamanan menjelaskan peristiwa percobaan perampokan tersebut diketahui sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku hanya seorang diri melakukan dugaan percobaan perampokan tersebut. Awalnya pelaku datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia, saat tiba dilokasi pelaku langsung masuk ke dalam bank tersebut.
Kemudian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan korban untuk melakukan aksi perampokan, diantaranya alat kejut, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, dan sejumlah tali tis.
BS akan dikenakan pasal berlapis yakni percobaan perampokan yaitu Pasal 365 jo 53 dan juga UU darurat krn ada padanya juga terdapat senjata tajam yg diperisiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Cr07)