Kemudian pada kasus Sekda Banten Almuktabar yang langsung dilakukan sidang disiplin dengan tuduhan tidak pernah masuk pasca diberhentikan sementara.
Padahal sejatinya, Almuktabar selalu masuk, namun akses untuk absensi kehadirannya ditutup. Sehingga kemudian ia membuat absensi manual setiap harinya, sebagai bukti jika suatu saat nanti dipertanyakan.
Tidak sampai di situ, penempatan kerja Sekda Almuktabar pasca diberhentikan sementara juga tidak jelas. Meskipun dalam sehari-hari ia bertugas di BKD, namun sampai ia diangkat kembali menjadi Sekda Banten, surat perintah penugasan itu tidak pernah ia dapatkan.
"Seharusnya dalam kasus Samsat Kelapa Dua ini juga pak Gubernur bisa bertindak tegas, seperti yang pernah ia lakukan kepada pejabat lain di Pemprov Banten," pungkasnya.
Tidak lantas, ketika yang mempunyai kuasa itu merupakan anggota keluarganya, Gubernur Banten memperlakukan berbeda dengan pejabat lainnya.
"Padahal kalau melihat kasusnya, ini lebih parah dan patal, sebab sudah mengarah kepada tindak pidana. Pun sekalipun kepala UPT tidak terlibat, namun di depan hukum ia harus bertanggungjawab," pungkasnya.
Selain itu, Ojat juga menyayangkan sikap Kepala Bapenda yang terkesan melindungi kepala UPT Samsat Kelapa Dua. Terlepas itu mungkin dirinya juga mendapat tekanan dari atasannya atau tidak.
"Karena hakikatnya seorang pemimpin itu harus mau beresiko ketika jajaran dibawahnya melakukan kesalahan, dan ia mau mempertanggungjawabkannya. Terlepas bagaimana implementasi pertanggungjawaban itu," pungkasnya. (Luthfillah)