Penyanyi Virzha akan Diperiksa Penyidik Terait Kasus Dugaan Investasi Bodong Aplikasi Robot Trading DNA Pro

Minggu 17 Apr 2022, 18:57 WIB
Penyanyi solo Indonesia, Muhammad Devirzha atau Virzha. (Foto: Instagram/@virzhaofficial)

Penyanyi solo Indonesia, Muhammad Devirzha atau Virzha. (Foto: Instagram/@virzhaofficial)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan memanggil penyanyi Muhammad Devirzha atau yang lebih dikenal dengan sapaan Virzha untuk diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi robot trading DNA Pro.

Adapun Virzha, diagendakan pemeriksaan pekan depan oleh penyidik. Pria berambut gondrong ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan terkait informasi pemanggilan Virzha.

"Iya betul. Yang bersangkutan dipanggil tanggal 22 April," kata Whisnu, saat dikonfirmasi Minggu (17/4/2022).

Sebelumnya, rencana pemanggilan sejumlah pesohor tanah air dalam kasus DNA Pro telah disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Terkait hal itu, Gatot menyebut ada 6 publik figur atau artis yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April. Keenam artis ini diduga ikut mempromosikan dan diendorse oleh aplikasi robot trading DNA Pro itu.

"Selain Virzha, Bareskrim berencana memeriksa publik figur lain di antaranya penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pada Senin (18/4/2022), Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022)," tutur Gatot.

"Disusul pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4). Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri agar diterbitkan Red Notice oleh Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Adam).
 

Berita Terkait

News Update