ADVERTISEMENT

Langkah Kemenag Menghentikan Pengajuan Izin Pendirian PAUD Alquran Diprotes Kalangan Komisi VIII DPR

Minggu, 17 April 2022 09:27 WIB

Share
Illustrasi Bulan Ramadan (Foto: Pixabay)
Illustrasi Bulan Ramadan (Foto: Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait bulan Ramadan. Yakni, Kemenag menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQ) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ). 

Langkah Kemenag menghentikan pengjuan izin ittu diprotes kalangan Komisi VII DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori yang mengajukan protes, dia mempertanyakan keputusan Kemenag menghentikan sementara pengajuan izin pendirian PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Al Quran.

Dia mengaku heran lantaran keputusan moratorium tersebut dilakukan saat bertepatan saat Ramadan. 

“Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan sesungguhnya dibalik keputusan itu. Apalagi moratorium tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga dinilai tidak tepat,” ungkap Bukhori dalam keterangan pers tertangga, Jumat (15/4/2022).

Bukhori mengatakan, keresahan konstituennya dapat dipahami mengingat bulan Ramadan adalah momentum mulia bagi umat Islam karena di bulan ini kitab suci Alquran diturunkan.  

Dalam rangka memuliakan bulan tersebut, ujarnya, umat Islam berlomba-lomba mendekatkan diri dengan Alquran, baik dengan cara membacanya, menghafalnya, mentadaburinya, mengkajinya, hingga ada sebagian masyarakat yang  berminat belajar membacanya dari yang sebelumnya belum pernah bersentuhan dengan Alquran.

Semua itu dilakukan karena daya tarik Alquran dan keutamaan yang Allah janjikan terhadap hamba yang dekat dengan Alquran, terlebih selama bulan Ramadan.

“Dalam rangka menjaga syiar agama itu, tidak dimungkiri bahwa akan ada umat Islam, baik yang terdiri dari ormas, yayasan, kelompok pengajian ataupun individu yang memanfaatkan gairah umat selama Ramadhan ini dengan menginisiasi upaya pelembagaan minat masyarakat terhadap Alquran melalui pendirian PAUD Alquran maupun Rumah Tahfiz Alquran untuk mengakomodasi minat mereka supaya lebih sistematis dan berkelanjutan,” kata Bukhori.

Namun demikian, lanjut Bukhori, upaya mereka memperoleh legalitas berisiko terhalang dengan terbitnya kebijakan moratorium oleh Kementerian Agama yang tidak memberikan kepastian terkait tenggat waktu moratorium tersebut sehingga dikhawatirkan akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Alquran.

Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR ini meminta Kementerian Agama bertindak transparan terkait kebijakan moratorium izin pendirian PAUD Alquran dan Rumah Tahfiz Alquran demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT