SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sudah tak layak dioperasikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang melelang kendaraan roda empat dan roda dua.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke kantor balai lelang dan data yang terkait kendaraan yang dilelang sudah disampaikan. Sebab secara aturan yang melaksanakan lelang barang barang milik daerah adalah balai lelang.
"Sekarang mungkin masuk ke tahapan pengumuman, melalui aplikasi atau sistem," kata Sarudin kepada wartawan.
Menurut Sarudin, kendaran yang dilelang meliputi roda empat dan roda dua. Adapun kondisinya sudah tidak mungkin bisa dipergunakan untuk operasional. Apalagi jika dilihat dari umur ekonomis juga sudah lebih dari 10 tahun.
"Itu kendaraan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kecamatan, jadi mekanismenya OPD menyampaikan usulan ke BPKAD teerkait kendaraan baik roda empat dan dua, kemudian kota cek apakah sudah tidak bisa digunakan," tuturnya.
Sarudin mengungkapkan, uang hasil lelang selanjutnya akan masuk ke kas daerah. Sehingga uang tersebut tidak harus untuk membeli kendaraan dinas lagi.
"Jadi kalau udah masuk ke khas daerah bagaimana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tapi memang sekarang ini kalau dalam perencanaan tahun 2022 ada pengadaan kendaraan, tapi kita lihat kondisi keuangan yang ada," pungkasnya. (haryono)