ADVERTISEMENT

Jelang Lebaran Idulfitri 1443 H, Pemerintah Jaga Stok BBM Aman

Minggu, 17 April 2022 19:49 WIB

Share
Pemerintah Menjamin Ketersediaan BBM Hingga Idul Fitri. (ist)
Pemerintah Menjamin Ketersediaan BBM Hingga Idul Fitri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Lebaran Idulfitri 1443 H, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sepanjang tahun ini aman.

Kestabilan pasokan menjadi prioritas agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terlebih jelang Hari Raya Idulfitri.

"Di bulan Ramadan, menjelang Idulfitri, kita menyediakan jumlah yang memadai untuk bisa didistribusikan kepada masyarakat. Cadangan stok dalam kondisi yang cukup ideal. Solar cukup untuk 21 hari, Pertalite untuk 19 hari, Pertamax 38 hari, Avtur 35 hari dan LPG 14 hari. Kami juga meminta kepada masyarakat yang mampu agar bisa menggunakan bahan bakar yang non subsidi, ini akan sangat membantu," terang Arifin di Jakarta, Minggu, (17/4/2022).

Namun Arifin kembali mengingatkan, saat ini harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga alokasi subsidi BBM dan LPG tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. 

"Jadi kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," terang Arifin.

Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun.

"Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali," ungkap Arifin.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kita ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkas Arifin. (cr04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT