ADVERTISEMENT

Catat! KPK Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasannya

Minggu, 17 April 2022 06:57 WIB

Share
Ilustrasi mobil dinas. (foto: diolah dari google)
Ilustrasi mobil dinas. (foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sikap tegas dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang 'mengharamkan' pejabat atau penyelenggara negara menggunakan berbagai fasilitas dinas, salah satunya kendaraan untuk digunakan di atas kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas (Plt.) Juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, larangan ini juga berlaku dalam hal penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Menurut Ipi, hal ini dilakukan KPK tidak lain adalah untuk menjaga integritas dan potensi konflik kepentingan di kalangan pejabat atau penyelenggara negara.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Ipi dalan keterangannya, dikutip Minggu (17/4/2022).

Dia menegaskan, fasilitas dinas sejatinya hanya bisa digunakan untuk menjalakan tugas kedinasan saja, tak bisa digunakan di luar hal kedinasan.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar dia.

Ipi menambahkan, KPK dalam hal ini juga memberikan apresiasi kepada pimpinan di instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD yang telah menerbitkan regulasi terkait penggunaan fasilitas dinas.

"Kami mengapresiasi kepada pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD yang telah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal," tutur Ipi.

Adapun hal ini, juga dibahas oleh KPK melalui unggahannya di akun Instagram resmi @official.kpk yang menyebut penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sebagai perilaku yang koruptif.

Akun resmi lembaga anrirasuah itu pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Karenanya, penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukkannya bisa dikenakan sanksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT