Berdiri di Aset Pemkot Tangsel, Tempat Hiburan Malam di Ciputat Nekat Buka di Bulan Ramadan Akan Segera Dirobohkan

Minggu 17 Apr 2022, 11:16 WIB
Razia tempat hiburan malam di Tangsel yang melanggar disegel Satpol PP. (foto: Iqbal)

Razia tempat hiburan malam di Tangsel yang melanggar disegel Satpol PP. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat hiburan malam ini nekat. Berdiri di atas aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), tempat hiburan malam yang ada di wilayah Ciputat akan segera dirobohkan. Terlebih nekat buka di bulan Ramadan.

Pada dini hari ini Pemkot Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI. Penertiban ini menyasar empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu.

Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan serta tidak memiliki izin.

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ungkap Oki kepada awak media, Sabtu (16/4/2022) malam.

Dia menjelaskan dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan miras dan sound system yang di sita.

"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," ujarnya.

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujarnya.

"Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," tambahnya.

Berita Terkait

News Update