ADVERTISEMENT

Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Sampaikan Apresiasi kepada Polri Karena Beri Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Minggu, 17 April 2022 17:45 WIB

Share
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan). (Foto: diolah dari Twitter)
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan begal (kiri), konferensi pers di Polres Lombok Tengah (kanan). (Foto: diolah dari Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Amaq Sinta atau Murtede, seorang korban begal yang sempat ditetapkan tersangka menyampaikan apresiasinya kepada Polri.

Diketahui, Polda NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi memberikan apresiasi kepada Polri karena telah menjalankan asas keadilan kepada kliennya dalam perkara itu.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ungkap Joko dalam tayangan videonya, dikutip dari PMJ News, Minggu (17/4/2022).

Joko menilai, penanganan proses hukum Amaq Sinta sejak awal telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. 

Sebab, Joko menambahkan, hal tersebut terlihat dengan adanya penarikan perkara yang melibatkan Amaq Sinta dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian usai diambilalih penanganan kasusnya, Joko mengungkapkan, Polda NTB dengan cepat langsung melakukan gelar perkara khusus bersama para ahli hukum.

Hingga hasil gelar perkara khusus tersebut memutuskan, kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

Joko juga menegaskan, kasus ini dapat dijadikan bahan edukasi bahwa masyarakat memiliki peran dalam penanggulangan kejahatan.

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," tukas Joko.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT