Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Sabtu 16 Apr 2022, 10:25 WIB
Terduga pelaku rudapaksa saat diperiksa jajaran Polres Lampura (Foto Humas)

Terduga pelaku rudapaksa saat diperiksa jajaran Polres Lampura (Foto Humas)

"Yang pertama terduga MRA pada hari Kamis 14/4/2022 pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerj," jelasnya.

Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang jalani  pemeriksaan, keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang "pungkasnya. (Ria)

Berita Terkait

News Update