Resmi, Kapolda NTB Hentikan Kasus Murtede Korban Begal Jadi Tersangka, Irjen Djoko: Amaq Sinta Betul Membela Diri

Sabtu 16 Apr 2022, 19:46 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede. (Foto/PMJ News)

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede. (Foto/PMJ News)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto melaporkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Purwanto mengatakan, penghentian proses hukum Amaq Sinta itu setelah dilakukannya proses gelar perkara, yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menjelaskan, hasil keputusan dari gelar perkara itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

Terlebih, menurut Djoko Purwanto, saat itu Amaq Sinta memang betul-betul membela diri.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," tambah Djoko.

Sebagai informasi, sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi ramainya pembicaraan terkait korban begal jadi tersangka, di Lombok.

Usai Ade Armando Dikeroyok, Viral Video Abu Janda Tantang Massa Penggal Kepalanya

Berdasarkan informasi, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Kapolri menambahkan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. 

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit, dilansir dari akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, hari ini Sabtu (16/4/2022). (Ibriza)

Berita Terkait
News Update