ADVERTISEMENT

Polres Jaksel Akan Periksa Pihak Bank Tempat Pelaku BS Perampok BJB Cilandak Bekerja

Sabtu, 16 April 2022 15:49 WIB

Share
Pelaku percobaan perampokan Bank BJB
Pelaku percobaan perampokan Bank BJB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus percobaan perampokan yang menghebohkan beberapa hari lalu terhadap Bank Jabar Banten (BJB) cabang Cilandak, Jakarta Selatan dengan tersangka BS (43) masih terus bergulir hingga saat ini.

BS yang diketahui merupakan salah satu petinggi perusahaan bank swasta di Jakarta itu nekat melakukan upaya perampokan lantaran didesak kebutuhan ekonomi alias terlilit hutang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan penyidik akan memeriksa pihak bank tempat tersangka bekerja.

"Iya kita akan panggil pihak bank," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Ridwan mengatakan, rencananya polisi akan memeriksa pihak bank swasta tempat BS bekerja pekan depan.

"Minggu depan ya," lanjut Ridwan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku BS merupakan Vice Presiden di salah satu bank swasta serta memiliki gaji Rp 60 juta perbulannya.

Selain itu, kata Budhi, BS juga memiliki 60 gerai
ayam geprek tersebut menjabat Vice Presiden di bank swasta berinisial CN.

Namun, dengan memiliki penghasilan sebesar itu, BS masih saja nekat melakukan aksinya di sebuah Bank.

BS melakukan hal nekat tersebut lantaran terlilit hutang sebesar Rp1,5 miliar dan sebentar lagi akan jatuh tempo.

Dirinya mengaku tidak tahan terus-menerus ditagih hutangnya dengan seseorang yang meminjamkannya.

Berutung, sebelum aksi nekatnya itu terjadi, dirinya (BS) berhasil diamankan oleh satpam bank yang ingin dirampoknya.

Namun nahas, si satpam berinisial F sempat terkena tembakan air softgun yang dibawa BS.

F mengalami luka memar dibagian pipinya.

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT