Pemerintah Siapkan Dana Rp34.3 Triliun untuk Bayar THR Aparatur Negara, Menkeu: Termasuk Pensiunan

Sabtu 16 Apr 2022, 14:54 WIB
Sri Mulyani Indrawati. (Foto/Kemenkeu/Ist)

Sri Mulyani Indrawati. (Foto/Kemenkeu/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan  akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI dan Polri serta pejabat negara di bawah eselon II. Pembayaran THR dibayar sepuluh hari sebelum Lebaran

Adapun total dana THR yang dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp34,3 triliun. Dengan rincian untuk ASN pusat bersama TNI dan Polri sebesar Rp10,3 triliun dan ASN daerah Rp15 Triliun serta pensiunan Rp9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan membayar ASN pusat  yang bekerja di kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri dengan alokasi anggaran sebesar  Rp10,3 triliun.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan bersama Menteri PANRB Tjahjo kumolo dan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Jakarta, Sabtu (16/4/2022) yang disiarkan melalui Youtube PANRB. 

Pemerintah,lanjutnya, juga  akan membayar  THR untuk ASN di daerah, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun.

"Dana sumber dari DAU bisa ditambah dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Menkeu.

Sri Mulyani juga menjelaskan pembayaran THR untuk pensiunan dengan alokasi anggaran sebesar Rp9 triliun. Ia mengutarakan jumlah pensiunan sekarang ini ada 3,3 juta orang.

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI, dan Polri akan cair pada Juli 2022. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Ia mengatakan sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Nantinya, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS pusat. Sementara yang didaerah mengaju pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," terang Sri Mulyani.

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Berita Terkait
News Update