Kemnudian korban langsung mengejar sambil meneriaki pelaku dengan sebutan maling.
"Tersangka berhasil ditangkap warga saat kabur ke arah semak-semak. Warga yang kesal sempat menganiaya tersangka dan kemudian menyerahkan ke polsek," kata Edi Susanto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (haryono)