ADVERTISEMENT

Krimininolog Sebut Tiga Bersaudara Penganiaya Imam Masjid Al-Firdaus, Harus Dihukum Agar Jera

Sabtu, 16 April 2022 07:40 WIB

Share
Kriminolog, Ahmad Hisyam.(Ist)
Kriminolog, Ahmad Hisyam.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Entah apa yang merasuki jiwa MM (45), RY (58), dan SP (44).  Ketiga bersaudara asal Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang itu tega menganiaya N, Imam di Masji Al-Firdaus.

Diketahui, ketiga bersaudara itu melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima ditegur oleh N ihwal merapihkan dan meluruskan shaf shalat. Akibatnya, N pun haru mendapati luka di beberapa bagian tubuhnya usai dihujani pukulan daru tiga bersaudara itu.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Ahmad Hisyam mengatakan, Dari hal ini, sebetulnya penting juga untuk diketahui terkait bagaimana korban menegur pelaku.

"Misalnya, apakah korban menegur pelaku dengan perkataan yang mungkin saja menyakiti hati," kata Hisyam saat dihubungi Poskota.co.id Jum'at (15/4/2022).

Namun, ujar Hisyam, apa yang telah dilakukan oleh ketuga bersaudara itu harus dibalas dengan hukuman sebagai efek jera bagi ketiganya.

"Yang dilakukan pelaku kepada korban tentu jelas salah. Pertama, mereka melakukan. penganiayaan terhadap orang yang sudah sepuh. Kedua, korban adalah tokoh agama yang sebetulnya menegur dengan tujuan baik," ucap dia.

"Jadi menurut saya, para pelaku ini harus diberikan hukuman, entah itu hukuman ringan atau berat itu harus diberikan tanpa ada konsekuensi," papar Hisyam.

Dia menjelaskan, terkait dengan hukuman yang diberikan, misalnya hukuman berat, pelaku dapat dipidana kurungan penjara.

"Atau hukuman yang paling ringan adalah sanksi sosial, yakni mereka diminta untuk membersihkan toilet masjid selama beberapa hari," imbuh dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT