Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Tegaskan Polda NTB Telah Gelar Perkara Kasus Pembunuhan di Lombok Tengah

Sabtu 16 Apr 2022, 18:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan gelar perkara terkait kasus korban begal Amaq Sinta (34) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut diucapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan akun Instagramnya, @listyosigitprabowo pada Sabtu (16/4/2022).

Hasil gelar perkara akan disampaikan dalam waktu dekat hari ini.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta," kata Listyo.

Listyo mengatakan, gelar perkara yang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bisa benar-benar dirasakan masyarakat.

Dengan cara memegang asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.

Selanjutnya, Agus memberikan saran terhadap jajaran Polda NTB, untuk tetap menerima saran serta perhatian dari berbagai pihak guna menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.

Agus juga menyinggung soal peran Binmas Polri, dimana binmas memiliki tugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tinda kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ucap Agus.

Sebagai informasi, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas laga setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. (cr07)

Berita Terkait
News Update