ADVERTISEMENT

Korban Begal Dijadikan Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Ingin Membegalnya, Lantas Bagaimana Hukum Membunuh Begal dalam Islam?

Sabtu, 16 April 2022 20:13 WIB

Share
Ilustrasi korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. (Foto/Unsplash)
Ilustrasi korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. (Foto/Unsplash)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara

"Bagaimana jika aku yang membunuhnya?' ia bertanya kembali. 

"Ia yang dineraka" jawab Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. (HR. Muslim no 140)

Merujuk pada hadis tersebut, bisa disimpulkan bahwa sebagai seorang muslim patut untuk selalu berani melawan kebenaran ketika ada seseorang yang ingin merampas harta kita.

Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa tidaklah boleh untuk menjadi seorang pengecut dan harus menjadi seseorang yang pemberani. Jangan pernah takut kalau membela kebenaran walaupun nantinya terbunuh. (Adinda Salsabila)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT