ADVERTISEMENT

Korban Begal Dijadikan Tersangka Usai Bunuh Dua Begal yang Ingin Membegalnya, Lantas Bagaimana Hukum Membunuh Begal dalam Islam?

Sabtu, 16 April 2022 20:13 WIB

Share
Ilustrasi korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. (Foto/Unsplash)
Ilustrasi korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. (Foto/Unsplash)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita seorang warga Lombok yang menjadi korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. 

Diketahui, sebelumnya, Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana mengatakan, korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang meelanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.

Hal ini kemudian menuai banyak komentar bahkan sempat menjadi topik pembicaraan di sosial media. Lantas, bagaimana hukum membunuh begal dalam pandangan Islam?

Mengutip ceramah Ustaz Khalid Basalamah dari laman YouTube Muda Mengaji, Sabtu (16/4/2022) terdapat satu hadis yang menjelaskan tentang bagaimana hukum membunuh seseorang yang ingin merampas harta.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata,

"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?," tanya seseorang itu kepada Nabi Muhammad SAW.

Beliau bersabda, "jangan kau beri padanya,".

Ia bertanya lagi, ”bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, "bunuhlah dia," 

"Bagaimana jika ia malah membunuhku?,” Seseorang itu balik bertanya. 

"Engkau dicatat syahid,” jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT