ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Apresiasi Kabareskrim Minta Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan: Masyarakat Tak Perlu Takut Lawan Segala Bentuk Kejahatan

Sabtu, 16 April 2022 15:42 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi keputusan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang meminta kasus korban begal jadi tersangka dihentikan. 

"Saya kembali apresiasi langkah Kepolisian RI, dalam hal ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang memerintahkan Polda NTB untuk menghentikan kasus hukum tersangka Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang akhirnya malah menjadi tersangka," kata Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Poskota.co.id dari Antara, Sabtu (16/4).

Kasus korban begal jadi tersangka ini sempat ramai menjadi pembahasan di beberapa kesempatan dan viral di media sosial. Masyarakat begitu menyoroti kasus yang terkesan tak biasa ini.

Saleh menuturkan, hal tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat atas keputusan Satreskrim Polres Lombok Tengah, yang justru menetapkan status korban begal jadi tersangka.

"Saya sendiri sebelumnya juga kaget, mengapa satu orang korban yang dibegal empat orang, setelah melakukan pembelaan diri dengan menewaskan dua pembegalnya justru dijadikan tersangka," terang Saleh.

Salah mengaku, sejak awal ia yakin kasus yang diambil alih penanganannya oleh Polda NTB ini akan dihentikan proses hukumnya. Dimulai dengan penangguhan penahanan oleh Polda NTB hingga akhirnya Agus Andrianto meminta agar kasus itu dihentikan.

Saleh menegaskan, penetapan status korban begal jadi tersangka harus dievaluasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, khususnya korban itu sendiri.

 

Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara

"Penghentian kasus ini memberi angin segar bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melawan segala bentuk kejahatan. Bukankah keberhasilan Kamtibmas Polri, salah satunya diukur dari sejauh mana daya cekal dan tangkal warga atas kejahatan berjalan dengan baik? Inilah sebenarnya wujud dari keberhasilan fungsi Binmas kepolisian bersama masyarakat," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT