Komisi III DPR Apresiasi Kabareskrim Minta Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan: Masyarakat Tak Perlu Takut Lawan Segala Bentuk Kejahatan

Sabtu 16 Apr 2022, 15:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: PMJ)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi keputusan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang meminta kasus korban begal jadi tersangka dihentikan. 

"Saya kembali apresiasi langkah Kepolisian RI, dalam hal ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang memerintahkan Polda NTB untuk menghentikan kasus hukum tersangka Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang akhirnya malah menjadi tersangka," kata Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Poskota.co.id dari Antara, Sabtu (16/4).

Kasus korban begal jadi tersangka ini sempat ramai menjadi pembahasan di beberapa kesempatan dan viral di media sosial. Masyarakat begitu menyoroti kasus yang terkesan tak biasa ini.

Saleh menuturkan, hal tersebut menimbulkan kekecewaan masyarakat atas keputusan Satreskrim Polres Lombok Tengah, yang justru menetapkan status korban begal jadi tersangka.

"Saya sendiri sebelumnya juga kaget, mengapa satu orang korban yang dibegal empat orang, setelah melakukan pembelaan diri dengan menewaskan dua pembegalnya justru dijadikan tersangka," terang Saleh.

Salah mengaku, sejak awal ia yakin kasus yang diambil alih penanganannya oleh Polda NTB ini akan dihentikan proses hukumnya. Dimulai dengan penangguhan penahanan oleh Polda NTB hingga akhirnya Agus Andrianto meminta agar kasus itu dihentikan.

Saleh menegaskan, penetapan status korban begal jadi tersangka harus dievaluasi demi tegaknya keadilan bagi masyarakat, khususnya korban itu sendiri.

Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara

"Penghentian kasus ini memberi angin segar bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melawan segala bentuk kejahatan. Bukankah keberhasilan Kamtibmas Polri, salah satunya diukur dari sejauh mana daya cekal dan tangkal warga atas kejahatan berjalan dengan baik? Inilah sebenarnya wujud dari keberhasilan fungsi Binmas kepolisian bersama masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Nasib malang menimpa seorang korban begal yang sebenarnya berhasil menyelamatkan diri dari aksi begal.

Pasalnya, korban begal yang diketahui bermana Amaq Sinta (34) tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh dua orang pelaku begal. Selain itu, diketahui bahwa saat membela dirinya, Amaq Sinta harus berkelahi satu lawan empat dengan begal bersenjata tajam.

Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembuhuhan begal oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Ibriza)

Berita Terkait

News Update