ADVERTISEMENT

Ketua KNPI Minta Pol PP Tindak Tegas Kafe yang Jual Miras Saat Ramadhan

Sabtu, 16 April 2022 13:11 WIB

Share
Salah satu kafe yang nekat menjual miras di Bulan Suci Ramadhan. (Foto/Veronica)
Salah satu kafe yang nekat menjual miras di Bulan Suci Ramadhan. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG,  POSKOTA.CO.ID -  Adanya kafe yang tetap menjual minuman keras (Miras) di wilayah Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang mendapat respon negatif dari Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda.

Menurutnya, banyaknya tempat hiburan malam dan kafe yang masih menjual minuman keras dengan bebas selama bulan suci Ramadhan 1443 di lokasi citra raya, Kabupaten Tangerang sangat meresahkan.

"Harusnya kan mereka mengikuti Surat Edaran dari Bupati dan juga MUI, kenapa masih banyak yang nekat buka, di bulan suci puasa," kata pria yang akrab dipanggil Joe, Sabtu (16/4).

Menurut Joe dampak dari penggunaan miras dalam beberapa bulan terakhir ini, khususnya di Bulan Ramadhan dapat meningkatkan angka kriminalitas.

Bahkan, tak jarang melibatkan anak sekolah yang masih dibawah umur.

"Terbukti banyaknya kasus kriminalitas gangster di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, jelas salah satu pemicunya adalah konsumsi miras itu," ungkapnya.

Oleh karenanya, Joe meminta agar OPD terkait khususnya Satuan Pol PP untuk menindak tegas kafe yangenjual miras sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Sat Pol PP jangan cuma berani razia masker aja, tindak tegas tempat yang memang menjadi sumber pusat penyakit masyarakat, apalagi ini bulan puasa," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kedapatan tetap menjual miras di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijrah.

Padahal, sebelum masuk bulan Suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang sudah mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang menjual minuman beralkohol untuk tidak beroperasi sementara.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Veronica Prasetio,
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT