ADVERTISEMENT

Kapolda NTB Resmi Terbitkan SP3 terhadap Korban Begal yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 22:21 WIB

Share
Korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. (Foto/Unsplash)
Korban begal dijadikan tersangka usai membunuh dua begal yang ingin membegalnya. (Foto/Unsplash)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Murtede alias Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini Sabtu, 16 April 2022.

Dirinya mengatakan, surat SP3 tersebut diterbitkan usai menjalani gelar perkara yang dihadiri beberapa jajaran Polda hingga pakar hukum setempat.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).

Selanjutnya, adapun keputusan tersebut mendasar pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Sebagai informasi, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas laga setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT