JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghentikan kasus yang menimpa S (34) tersangka pembunuhan terhadap dua pembegal.
Kejadian itu, terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Agus mengharapkan pihak polisi segera memberhentikan kasus tersebut. Karena dirinya memastikan, jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Itu jadi pedoman kami," lanjutnya.
Selanjutnya, Agus memberikan saran terhadap jajaran Polda NTB, untuk tetap menerima saran serta perhatian dari berbagai pihak guna menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.
Agus juga menyinggung soal peran Binmas Polri, dimana binmas memiliki tugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tinda kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ucap Agus.
Sebagai informasi, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas laga setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. (CR07)