ADVERTISEMENT

Duh! Petinggi Polri Minta Kasus Tersangka Pembunuhan Begal di NTB Dihentikan, Tapi Kok Penyidik Tetap Lanjut?

Sabtu, 16 April 2022 15:24 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: PMJ)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghentikan kasus yang menimpa S (34) tersangka pembunuhan terhadap dua pembegal.

Kejadian itu, terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.

"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Agus mengharapkan pihak polisi segera memberhentikan kasus tersebut. Karena dirinya memastikan, jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Itu jadi pedoman kami," lanjutnya.

 

Selanjutnya, Agus memberikan saran terhadap jajaran Polda NTB, untuk tetap menerima saran serta perhatian dari berbagai pihak guna menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," jelas Agus.

Agus juga menyinggung soal peran Binmas Polri, dimana binmas memiliki tugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tinda kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ucap Agus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT