Berkas Dilimpahkan, IS Tersangka Kasus Paniai segera Disidang di Pengadilan HAM Makassar

Sabtu 16 Apr 2022, 13:58 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Ketut menerangkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (cr07)

Berita Terkait
News Update