JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini telah melimpahkan berkas IS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
IS merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I)," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Ketut mengatakan, dalam waktu dekat ini berkas perkara atas nama Tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS.
Menurut Ketut, IS nantinya akan dikenakan Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Nantinya, persidangan terhadap IS akan dilaksanakan di Pengadilan HAM kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Persidangan terhadap Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022).
IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022.
Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.
Lihat juga video “Ketahuan Nonton Video Porno saat Rapat, Anggota DPR RI ini Tak diberi Sanksi”. (youtube/poskota tv)