ADVERTISEMENT

AS Tuding PeduliLindungi Langgar Ham, Mahfud MD: Justru Lindungi Rakyat dari Ancaman Covid-19

Sabtu, 16 April 2022 14:05 WIB

Share
Menko Polhukam Mahfud Md .(Ist)
Menko Polhukam Mahfud Md .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Amerika Serikat (AS) tuding keberadaan aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Memko Polhukam) Mahfud MD. Dia menegaskan, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," katanya kepada wartawan, Jumat (15/4).

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya secara individual. Tapi juga komunal-sosial. Dalam memberikan perlindungan secara komunal-sosial, negara harus berperan aktif.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," ucapnya.

Anggapan PeduliLindungi melanggar HAM diduga datang dari laporan US State Department. Mahfud MD menyinggung banyaknya laporan pelanggaran HAM terhadap AS versi Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Seperti yang terjadi pada 2018 hingga 2021, AS dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali. Sementara Indonesia hanya dilaporkan 19 kali.

Kontribusi Turunkan Kasus Covid-19

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," katanya .

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," imbuh Nadia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT