ADVERTISEMENT

Nah Loh! Pengurus Karang Taruna Kota Bogor Sebut Ada Politisasi oleh Anggota DPR di Acara TKKT

Jumat, 15 April 2022 09:54 WIB

Share
Jajaran pengurus Karang Taruna Kota Bogor.(Ist)
Jajaran pengurus Karang Taruna Kota Bogor.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tentunya tidak sah, ilegal dan karena menciderai marwah Katar dalam Permensos. Sehingga pemberlakuan AD/ART belum saatnya diterapkan dalam ajang TKKT di seluruh NKRI,” bebernya.

Ian Mulyana menjelaskan, pembentukan pengurus Caretaker Kota Bogor dan dalih pengurus Katar Provinsi Jawa Barat untuk membentuk Caretaker, pertama pemberlakuan AD/ART versi hasil TKNKT pada tahun 2020 di Kabupaten Bogor, kemudian kedua SK pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 telah habis masa jabatannya tanggal 31 oktober 2021 dan tidak ada masa perpanjangan.

"Ketiga menolak usulan dan Katar Provinsi Jawa Barat tidak memperhatikan surat yang dikirim oleh pengurus Katar Kota Bogor, terkait dengan SK pembentukkan Steerring Commntee (SC), Organiring Committee (OC) dan tim konsokdasi sesuai SK pengurus Katar Kota Bogor untuk TKKT Kota Bogor pada bulan Agustus 2021. Keempat bahwa pengurus Katar Kota Bogor, tidak dapat melaksanakan TKKT Kota Bogor sampai habisnya masa perpanjangan pengurus karang taruna Kota Bogor tanggal 31 Oktober 2021," jelasnya.

Mulyana menekankan, sebagaimana yang menjadi dasar dan dalih pengurus Katar Provinsi Jawa Barat membentuk careteker pengurus Katar Kota Bogor, untuk menyelenggarakan TKKT Kota Bogor pada tanggal 13 April 2022 ini. 

Pihaknya menyatakan, bahwa pengurus Katar Provinsi Jawa Barat, dibawah kendali Budhy Setiawan,  tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh, surat yang dikirimkan oleh pengurus Katar Kota Bogor. 

"Selama pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 dianggap sudah habis masa berlakunya SK, baik sampai dengan bulan Agustus 2021 (SK pengurus Karang Taruna Kota Bogor tahun 2016-2021) dan perpanjangan pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Pengurus Katar Kota Bogor selalu berkomunikasi aktif baik lisan dan tertulis," tegasnya.

"Maka kami juga akan melakukan langkah berkomunikasi dan mengkaji ulang soal AD/ART dengan 13 Katar provinsi yang walk out dalam TKNKT di Kabupaten Bogor tahun 2020 lalu dan melakukan perlawanan kepada Budhy Setiawan," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Budhy Setiawan mengatakan, adanya Caretaker Katar Kota Bogor itu, karena pengurus masa bhakti 2016-2021 tidak bisa melakukan TKKT dan masa bhaktinya sudah habis tertanggal 31 Oktober 2021. 

Menurut Budhy, sebelum itu, mereka seharusnya sudah menggelar TKKT. Dengan adanya aturan yang baru di AD/ART, jelas Budhy, apabila dalam masabhakti belum ada TKKT, maka tingkat atas dalam hal ini Provinsi Jawa Barat menunjuk Caretaker.

“Caretaker ini tugasnya di antaranya menggelar TKKT. Caretaker ini tidak mempunyai hak suara, artinya peserta itu dari kecamatan dan Provinsi Jawa Barat,” tegasnya. (Billy Adhiyaksa) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT