ADVERTISEMENT

Musisi Ello dan Artis Billy Syahputra akan diperiksa Bareskrim Polri Dalam Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro

Jumat, 15 April 2022 09:41 WIB

Share
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri (Foto : Poskota/zendy)
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri (Foto : Poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Musisi Marcello Tahitoe (akrab disapa Ello) dan artis Billy Syahputra akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello). Kemudian saudara BS (Billy Syahputra)," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (14/4).

Rencananya Ello dan Billy akan diperiksa pada pekan depan tanggal 18 April dan 19 April 2022.

Pemeriksaan terhadap keduanya bertujuan melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang berkaitan dengan kasus robot trading DNA Pro.

Namun, Gatot belum bisa menjelaskan materi secara detail terkait pemeriksaan terhadap Ello dan Billy.  "(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," jelasnya.

Dalam kasus ini, diketahui ada beberapa publik figur yang diduga terlibat diantaranya Putri Una alias DJ Una, Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.

Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar. (Cr07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT