JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aturan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan untuk mengantisipasi membeludaknya kendaraan saat libur panjang memperingati Wafat Isa Almasih Jumat (15/4/2022).
Berdasarkan informasi, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor akan diberlakukan selama empat hari. Sejak 14-17 April 2022 mendatang.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian meminta, masyarakat untuk menyesuaikan tanggal keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.
Adapun aturan ganjil genap masih sama, yaitu ditentukan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan menyelaraskannya pada tanggal di kalender.
"Iya,sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," kata Ardian, dikutip dari PMJ News, Jumat (15/4/2022).
Sedangkan terkait jam operasional, Ardian menyebut ganjil genap mulai diberlakukan mulai Kamis (14/4/2022) sore hari.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
"Sedangkan untuk jam operasional hari ini dan berikutnya akan diberlakukan secara kondisional atau melihat kondisi lapangan terlebih dahulu," pungkas Ardian.
Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara
Sementara itu, sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan wacana pembatasan bus di jalan alternatif Puncak, tidak akan mengurangi pelancong yang berkunjung ke Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal ini ia ungkapkan usai menghadiri undangan Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor di bilang sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (14/04/2022).
Wanita yang akrab disapa Teh Ade ini menjelaskan, pembatasan bus di jalan alternatif Puncak sama sekali tak akan mengurangi wisatawan luar daerah.