TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pengedar narkoba berinisial RP alias Acil dan AP alias Ableh, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 93,6 gram dengan estimasi harga Rp130 juta.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan warga bahwa di Jalan Raya Padat Karya, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang sering dijadikan transaksi jual beli narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede langsung memerintahkan untuk melakukan pengintaian. Setelah target yang dituju datang, petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan.
"Kami langsung lakukan penyergapan dan benar saja dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 93,6 gram," kata Kompol Gede kepada Poskota.co.id, Jumat (15/4/2022).
Ditambahkan kompol Gede, bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, narkoba senilai Rp130 juta ini didapat dari JM yang merupakan pemasok. Kemudian Aci mengaku akan medapat upah sebesar Rp 500 ribu dan Ableh mendapat upah Rp600 ribu.
"Saat ini kasusnya masih kami lakukan pengebangan, dan juga kedua tersangka masih kami mintai keterangannya, tegas Kompol Gede.
Sementara Acil mengaku kalau dirinya baru satu kali bertemu dengan JM. "Saya baru satu kali bertemu dengan JM, dan setelah itu tidak ketemu lagi. Jadi nanti komunikasinya pakai HP," jelas Acil. (selly)